



“Dokumen persyaratan PT Gatarmas Internusa ini kan ada yang kurang, seperti kontrak kerja utama dari PT Rekind tidak ada, ansuransi tidak ada, kemudian hasil penilaian agunan dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) belum lengkap hanya kertas resume satu lembar. Dari itu saksi Mertolihan selaku Direktur Operasional dan saksi Johan Joni selaku Direktur Pemasaran Kredit, apakah saksi menerima uang atau hadiah hingga menyetujui pemberian kredit modal kerja ini,” tanya Hakim Ardian Angga SH MH.
Pertanyaan Hakim dijawab saksi Mertolihan dengan santai. Sebab, Direktur Operasional dan juga selaku Ketua Komite B tersebut menjawab sembari tertawa kecil di persidangan.
“Tidak ada saya terima itu pak he he he (tertawa kecil). Saya di Komit B hanya memutus pemberian kredit saja, kalau proses pencairannya bukan saya, ada bagian lainnya soal pencairannya Pak,” kata Mertolihan menjawab pertanyaan Hakim.
Sedangkan saksi Johan Joni mengatakan, jika dirinya yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel memang ikut memutus menyetujui pemberian kredit modal kerja ke PT Gatarmas Internusa dalam rapat Komite B Bank Sumsel.
“Tapi saya tidak terima uang dan apapun. Saya ini sudah kerja di tiga bank termasuk di Bank Sumsel Babel, selama bekerja saya tidak pernah menerima apapun dalam memproses persetujuan kredit,” ungkap saksi Johan Joni.
Pada sidang tersebut JPU Kejati Sumsel juga menghadirkan saksi Roji Ahmad Sabil yang saat dugaan kasus ini terjadi menjabat Direktur Kepatuhan Bank Sumsel Babel, dan saksi Efendi Said selaku Sekretaris Komite B Bank Sumsel Babel yang juga menjabat di bagian Satuan Resiko Kredit Bank Sumsel Babel. (ded)

