Hakim Sebut Mertolihan Direktur Operasional dan Johan Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel ‘Lepas Tangan’ Soal Kredit Rugikan Negara Rp 13 M Lebih







“Itu bukan wewenang kami lagi, namun wewenang divisi kredit (melengkapi kekurangan persyaratan pengaju kredit PT Gatramas Internusa),” kata saksi Mertolihan.

Kemudian saksi Johan Joni mengatakan, di Bank Sumsel Babel ada SOP yang harus dijalankan oleh setiap unit dan divisi.

“Itu bukan wewenang kami (melengkapi kekurangan persyaratan) karena di Bank Sumsel ada SOP disetiap unit dan divisi,” ungkap saksi Johan Joni.

Hakim kemudian menekankan soal wewenang jabatan pimpinan kedua saksi selaku Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel, terkait memberi keputusan persetujuan pemberian kredit yang terdapat kekurangan persyaratan.

“Saksi itu pimpinan harusnya mengontrol sayarat yang kurang apakah sudah atau belum dilengkapi persyaratannya sebelum kredit diberikan. Sebab, kalau saksi tidak menyetujui pemberian kredit ini dalam rapat komite maka tidak akan terjadi perkara ini. Apalagi, pemberian kredit ini tidak diasuransikan,” tegas Hakim.

Pada sidang tersebut Hakim Ardian Angga SH MH juga mencecar saksi Mertolihan dan Johan Joni terkait apakah kedua saksi mendapatkan uang fee hingga memutus menyetujui pemberian kredit ke PT Gatarmas Internusa. Padahal, persyaratan yang diajukan PT Gatarmas Internusa terdapat kekurangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!