




Palembang, JN
Dalam sidang lanjutan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/5/2022) 31/5/2022) Mertolihan yang kala itu menjabat Direktur Operasional dan juga Ketua Komite B BSB, serta Johan Joni yang saat dugaan kasus ini terjadi menjabat Direktur Pemasaran Kredit BSB dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan.
Di persidangan Hakim Iskandar Harun SH MH menyebut kedua saksi seperti ‘lepas tangan’ terkait pemberian kredit modal kerja ke PT Gatarmas Internusa hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara Rp 13 miliar lebih.
“Saudara Mertolihan dan saudara Johan Joni anda berdua ini pimpinan, direktur. Dalam proses pemberian kredit ini kan ada syarat kurang tapi masih saja disetujui dan dicairkan. Harusnya, saudara selaku pimpinan melakukan kontrol terkait syarat yang kurang apakah sudah dilengkapi PT Gatarmas Internusa disaat kredit diberikan, jadi saudara saksi ini seperti ‘lepas tangan’ karena selaku pimpinan tidak melakukan kontrol,” tegas Hakim Iskandar Harun SH MH di persidangan.
Terkait hal itu kedua saksi menjawab secara bergantian. HALAMAN SELANJUTNYA>>

