Hakim Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat dari Lahan Tak Direklamasi Rp 72 M, Kerusakan Lahan dan Lingkungan Rp 6,2 M







“Untuk terdakwa Lepy Desmianti dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 17 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 6 bulan kurungan,” tandas Hakim.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa Endre Saifoel dan Misri melalui penasihat hukum menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa Gusnadi, Budiman, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Dio Abensi mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim kepada keenam terdakwa.

“Kami akan menyampaikan dulu ke pimpinan, sehingga kami pikir-pikir,” pungkas JPU.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU telah membacakan tuntutan untuk keenam terdakwa. Dimana untuk Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan tiga terdakwa dari pihak PT Andalas Bara Sejahtera masing-masing dituntut 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Misri ditutut JPU dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, dan untuk Syaifullah Aprianto serta Lepy Desmianti masing-masing dituntut JPU 5 tahun penjara. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!