Hakim Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat dari Lahan Tak Direklamasi Rp 72 M, Kerusakan Lahan dan Lingkungan Rp 6,2 M







Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Fauzi Isra SH MH membacakan putusan vonis untuk keenam terdakwa.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan vonis kepada terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dengan masing-masing hukum pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa Misri, Syaifullah Aprianto dan Lepy Desmianti dengan ini masing-masing divonis hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.

Masih kata Hakim, keenam terdakwa juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti. Dimana untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman yang merupakan pihak dari PT ABS masing-masing dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp 23 miliar, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 4 tahun.

“Sedangkan untuk terdakwa Misri dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun,” ujar Hakim.

Kemudian terdakwa Syaifullah Aprianto, lanjut Hakim, dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 27.500.000, dengan ketentuan jika putusan Hakim telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar uang penggati maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang, dan jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurangan selama 7 bulan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!