



Selain itu, sambung Hakim, juga terjadi kerugian keuangan negara akibat batu bara yang diambil PT ABS dari dalam wilayah izin PTBA.
“Dimana untuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya batu bara di lahan BUMN PTBA yang diambil oleh PTBA tersebut, yakni sebesar Rp 416 miliar,” kata Hakim.
Menurut Hakim, terkait kerugian negara ini maka pihaknya selaku Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses dan memintai pertanggungjawaban terhadap tiga korporasi.
“Tiga korporasi tersebut yakni PT ABS, PT BCS dan PT CBC. Kami mendorong agar ketiga perusahaan ini diproses yang tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini serta demi penegakan supremasi hukum,” tegas Hakim di persidangan.
Dijelaskan Hakim, jika PT ABS, PT BCS dan PT CBC merupakan pihak korporasi yang melakukan penambangan dan penjualan batu bara serta merupakan pihak prusahaan kontraktor yang menambang batu bara.
“Dari itulah kami Majelis Hakim mendorong agar ketiga perusahaan tersebut dimintai pertanggungjawaban,” jelas Hakim.
Sedangkan untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman selaku terdakwa dari pihak PT ABS, lanjut Hakim, pada perkara ini ketiganya menerima aliran uang dari penjualan batu bara yang diambi dari dalam wilayah izin BUMN PTBA.
“Dimana ketiga terdakwa dari PT ABS ini menerima aliran uang dengan cara pembagian dividen, dimana pembaginannya dilakukan berdasarkan besaran kepemilikan saham ketiga terdakwa tersebut,” terang Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>

