Hakim Sebut dari Pertemuan yang Dihadiri Bupati OKU Teddy, Kepala BPKAD Cairkan Rp 10 Miliar untuk Kontraktor Pemberi Fee Proyek Pokir









Dari uraian fakta sidang tersebut, kata Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan uang fee dari proyek pokir untuk pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025.

“Dengan ini mengadili, terdakwa Fauzi alias Pablo dengan vonis pidana 2 tahun penjara, dan terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga didenda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH.

Lebih jauh dikatakan Hakim, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Adapun hal memberatkan bagi kedua terdakwa yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan kedua terdakwa telah merusak citra baik Dinas PUPR Kabupaten OKU. Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang terkait perannya, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” tandas Hakim. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!