Hakim Sebut dari Pertemuan yang Dihadiri Bupati OKU Teddy, Kepala BPKAD Cairkan Rp 10 Miliar untuk Kontraktor Pemberi Fee Proyek Pokir









Terdakwa Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH menyebut, dari pertemuan di Ruang Kerja Asisten I Kantor Bupati OKU yang dihadiri oleh Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih membuat Setiawan Kepala BPKAD OKU mencairkan pembayaran pekerjaan proyek Pokir senilai Rp 10 miliar kepada kontraktor.

Hal itu dikatakan Hakim dalam sidang vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee di perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025. Adapun dua terdakwa tersebut, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

“Dalam perkara ini terdakwa Fauzi alias Pablo menyerahkan uang fee Rp 2,2 miliar kepada DPRD melalui Nopriansyah (terdakwa berkas terpisah) Kadis PUPR OKU. Fee tersebut diberikan setelah adanya pembayaran Rp 10 miliar atas pekerja proyek Pokir yang diproses oleh Setiawan Kepala BPKAD OKU. Dimana pembayaran ini bermula dari pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU pada 11 Maret 2025 yang dihadiri anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, Setiawan Kepala BPKAD OKU, yang juga ada Teddy Meilwansyah (Bupati OKU terpilih),” ujar Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!