




Atas putusan vonis mati tersebut terdakwa melalui penasehat hukumnya dan Tim JPU Kejati Sumsel menyatakan sikap pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan JPU tepatnya pada Jumat 17 Januari 2025 saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, datang anggota BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan terdakwa, karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu dengan berat 7 Kg lebih, kemudian terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan guna untuk diproses lebih lanjut. Bahwa selanjutnya berdasarkan dalam dakwaan JPU jika terdakwa telah lima kali menjadi perantara dalam jual beli Narkotika. (ded)







