Hakim PN Palembang Vonis Mati Terdakwa Kurir 7 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi









Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fatimah SH MH saat membaca vonis terdakwa dalam persidangan.(Foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Terdakwa Alfin Rifki Kurniadi kurir Narkoba jenis sabu seberat 7 Kg dan ribuan butir ekstasi dijatuhkan vonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH membaca vonis untuk terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona.

Ditegaskan Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, perbuatan terdakwa Alfin Rifki Kurniadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Dimana perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2 ) junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ini mengadili dan menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!