




“Nanti kalau mau menjelaskan saat sidang pemeriksaan terdakwa,” tegas Hakim.
Kemudian Alex Noerdin meminta kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan ucapan terimakasih kepada para saksi.
“Terimakasih para saksi yang sudah mendukung pembangunan Masjid Sriwijaya, terimakasih juga kepada Pak Laonma PL Tobing,” tutup Alex Noerdin.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Azwar Hamid SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, jika dalam perkara tersebut sudah ada pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang telah ditetapkan menjadi tersangka, bahkan telah terbukti karena sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







