Hakim Pertanyakan Panitia Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Orang-orang Pemprov









“Beliau (Alex Noerdin) atasan saya, atas dasar adanya perintah menganggarkan Rp 100 miliar dan mencairkan makanya saya lakukan,” ujar Laonma PL Tobing.

Dijelaskan Laonma PL Tobing, jika hal itu bermula saat dirinya mendampingi Alex Noerdin yang saat itu gubernur melakukan pertemuan dengan pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yakni Marwah M Diah dan Muddai Madang di Griya Agung Palembang.

“Pada saat itulah saya diperintahkan Pak Alex untuk menganggarkan dana hibah Masjid Sriwijaya sebesar Rp 100 miliar setiap tahunnya,” ungkapnya.

Terkait hal itu terjadi perdebatan antara Alex Noerdin dan Laonma PL Tobing. Dimana Alex Noerdin mempertanyakan keterangan yang disampaikan oleh Laonma PL Tobing.

“Pak Tobing, ini republik bukan kerajaan. Itu perintah atau permintaan?,” tanya Alex kepada Laonma PL Tobing.

Dijawab Laonma PL Tobing, jika hal itu perintah.

“Saya anggap itu perintah ke saya,” tegas Tobing.

Kemudian Alex Noerdin menegaskan, jika yang disampaikannya tersebut tentunya harus dilakukan melalui proses.

“Ada proses yang harus dilalui dulu,” kata Alex Noerdin.

Namun perdebatan antara Alex Noerdin dan Laonma PL Tobing dilerai oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Azis SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!