Hakim Pertanyakan Anggaran Penimbunan Lahan Masjid Sriwijaya Mencapai Rp 13 Miliar







Dikatakan Aminudin, penimbunan tersebut mulai dilakukan tahun 2012.

“5 November 2012 Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Aminudi.

Terkait keterangan saksi tersebut Hakim Sahlan Effendi mengatakan, jika anggaran Rp 13 miliar tersebut terlalu besar.

“Sekarang saja 1 kubik tanah hanya Rp 100 ribu. Jadi kalau tahun 2012 dimulai penimbunan paling 1 kubik nya hanya seharga Rp 40 ribu. Jadi, Rp 13 miliar itu jauh sekali, karena hitungan kami anggaran penimbunan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya harusnya hanya menelan anggaran sekitar Rp 4 miliar, bukan Rp 13 miliar,” jelas Hakim.

Mendengar penjelasan Hakim membuat saksi Aminudin terdiam sejenak.

“Saya PPK nya, dan dalam kontrak jumlah anggaran yang sudah digunakan untuk menimbun memang sebesar Rp 13 miliar Yang Mulia Majelis Hakim,” tandas saksi Aminudin.

Pada persidangan tersebut selain DR Aminudin PNS juga dihadirkan saksi lainnya yakni; Ardani, Edy Gibraldi, Isnaini Madani, Abdul Basyid, Burkian, Norman Subowo dan Ramadhan S Basyeban. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!