




Palembang, JN
Hakim Yoserizal SH MH, Kamis (3/2/2022) mengingatkan Mursyid ajudan Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana keterangan palsu di persidangan.
Hal tersebut dikarenakan Mursyid mengaku tidak pernah menerima titipan uang fee untuk disampaikan kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
“Tidak pernah ada saya menerima uang titipan dari kontraktor, PPK dan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan),” kata Mursyid saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Terkait keterangan Mursyid, Hakim Yoserizal SH MH mengatakan, jika pada sidang sebelumnya saksi Badruzzaman alias Acan telah mengatakan di sidang jika uang fee proyek dari Herman Mayori Kadis PUPR Muba (tersangka) untuk Dodi Reza diberikan melalui saksi Mursyid. HALAMAN SELANJUTNYA>>

