



Sementara Bani Kohar Harahap selaku kuasa hukum Muddai Madang mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai dua alat bukti penetapan Muddai Madang sebagai tersangka tidak sesuai.
“Namun Hakim disidang praperadilan memutus menggugurkan praperadilan, karena Hakim menilai dakwaan pokok perkara sudah dilakukan pada sidang minggu kemarin. Dan kami menilai, dua alat bukti penetapan Muddai Madang sebagai tersangka ini tidak sesuai, jadi kita lihat saja nanti fakta sidangnya di pokok perkarannya, dan biar Majelis Hakim nanti yang memutusnya seperti apa,” tandasnya.
Diketahui, Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka didua perkara yakni tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019, dan tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Pada Kamis lalu (3/2/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang sehingga status Muddai Madang kini menjadi terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

