Hakim Dorong JPU Proses Tiga Korporasi untuk Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat







“Kami Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses dan memintai pertanggungjawaban terhadap tiga korporasi, yakni PT ABS, PT BCS dan PT CBC yang tujuannya untuk pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini serta demi penegakan supremasi hukum,” tegas Hakim dalam persidangan.

Dijelaskan Hakim, pada perkara dugaan kasus korupsi ini terjadi kerugian negara akibat hilangnya batu bara di lahan BUMN PTBA sebesar Rp 416 miliar, kemudian terjadi kerugian negara akibat lahan yang tidak direklamasi sebesar Rp 72 miliar, serta adanya kerugian negara yang timbul dari rusaknya lahan dan rusaknya lingkungan sebesar Rp 6,2 miliar.

“Terkait kerugian negara tersebut untuk PT ABS, PT BCS dan PT CBC merupakan pihak korporasi yang melakukan penambangan dan penjualan batu bara serta merupakan pihak prusahaan kontraktor yang menambang batu bara. Dari itulah kami Majelis Hakim mendorong agar ketiga perusahaan tersebut dimintai pertanggungjawaban,” jelas Hakim.

Dilanjutkan Hakim, sedangkan untuk terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman selaku terdakwa dari pihak PT ABS pada perkara ini menerima aliran uang dari penjualan batu bara yang diambi dari dalam wilayah izin BUMN PTBA.

“Dimana ketiga terdakwa dari PT ABS ini menerima aliran uang dengan cara pembagian dividen, dimana pembaginannya dilakukan berdasarkan besaran kepemilikan saham ketiga terdakwa tersebut,” terang Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!