Hakim Dorong JPU Proses Hukum Siti Zaleha dalam Dugaan Korupsi Batu Bara di Lahat







Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat membacakan vonis enam terdakwa dugaan korupsi batu bara di Lahat Provinsi Sumsel.(foto-dedy/jn)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH, Senin (24/3/2025) menegaskan, Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memproses hukum saksi Siti Zaleha mantan Kasi Teknis dan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

Hal tersebut dikatakan Hakim saat membacakan vonis untuk enam terdakwa dalam perkara tersebut pada sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, yakni; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian tiga terdakwa lainnya, yaitu; Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015) serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

“Demi penegakan supremasi hukum maka kami Majelis Hakim mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memproses hukum dan memintai pertagungjawaban kepada saksi Siti Zaleha yang dalam perkara ini memiliki peran menerima dan menggeloa uang dengan total Rp 1,3 miliar yang diberikan oleh pihak PT ABS, yang kemudian uang tersebut dibagikan oleh saksi Siti Zaleha,” ujar Hakim. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!