




Palembang, JN
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jumat (8/4/2022) belum menahan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel), terdakawa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih ke Rutan Pakjo Palembang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang terdakwa Aran Haryadi dan terdakwa Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), dengan agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel atas eskpesi kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Usai membuka persidangan, Ketua Majelis Efrata Happy Tarigan SH MH awalnya mempertanyakan surat jaminan keluarga terdakwa Aran Haryadi dan surat check up kesehatan yang diajukan penasihat hukum berupa foto copy. HALAMAN SELANJUTNYA>>

