



“Pihak PT Gatramas Internusa yang memperkenalkan diri kepada saya. Tak lama kemudian mereka mengajukan permohonan kredit modal kerja tersebut ke Bank Sumsel Babel, dimana surat permohonannya ditujukan kepada saya, tapi suratnya masuk ke sekretariat,” ungkpanya.
Dilanjutkan M Adil, kemudian surat permohonan pengajuan kredit modal kerja tersebut diteruskan ke bagian kredit yang mana pimpinan kreditnya, yakni Aran Haryadi (terdakwa).
“Jadi untuk surat permohonan pengajuan kredit itu masuknya ke sekretariat lalu dilanjutkan ke bagian kredit, dan saya selaku direktur utama tidak melakukan disposisi,” tandas M Adil. (ded)

