Hakim Ancam M Adil Keterangan Palsu Disidang Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Terkait keterangan M Adil membuat Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH mengingatkan agar M Adil memberikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya.

“Saksi sudah disumpah. Kami ingatkan keterangan palsu yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Dari itu jujur, dan berikan keterangan dengan sebenar-benarnya, jangan ragu-ragu,” tegas Hakim Efrata.

Kemudian Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH mengajukan pertanyaan, apakah M Adil kala itu mengetahui terkait adanya pemohonan kredit modal kerja dalam dugaan kasus tersebut.

“Saksi selaku Direktur Utama Bank Sumsel, apakah mengetahui soal permohonan kredit modal kerja terkait perkara ini?,” tanya Hakim Waslam Makhsid SH MH.

Dijawab M Adil, jika ia mengetahui adanya permohonan kredit modal kerja tersebut. Sebeb sebelumnya dirinya bertemu dengan pihak PT Gatramas Internusa di suatu acara yang kala itu berlangsung di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!