




Lebih lanjut Gubernur mengingatkan kembali pentingnya penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang mengatur jalur dan ketentuan angkutan batu bara. Ia menyebut akan meninjau ulang kebijakan tersebut agar dapat diterapkan lebih ketat dan efektif.
“Jika ini terbukti merugikan masyarakat secara luas, maka bukan tidak mungkin kita keluarkan regulasi serupa atau bahkan lebih keras dari Pergub 74,” tegas Herman Deru.
Gubernur juga berencana mengundang para bupati, termasuk Bupati Lahat, untuk duduk bersama dalam forum koordinasi. Langkah ini sebagai upaya memperkuat sinergi dan mencari solusi konkret dalam penataan angkutan berat di wilayah Sumsel.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk pengusaha tambang dan pengusaha angkutan. Menurutnya, dunia usaha harus ikut bertanggung jawab terhadap dampak infrastruktur dan sosial dari kegiatan ekonomi mereka.
Tak hanya itu, Herman Deru juga menyebut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai pemilik jalan nasional perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian masalah ini. Kolaborasi antar lembaga dinilai sangat krusial untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan.
Menutup pernyataannya, Gubernur memastikan akan segera menurunkan Wakil Gubernur ke lokasi untuk meninjau langsung kondisi jembatan. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak membuat kebijakan dari balik meja.
“Kita harus melihat kondisi di lapangan. Tidak bisa hanya berbicara dari podium tanpa memahami fakta di lapangan,” tandasnya. (rob)







