




Palembang, JN
Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi ditanda tangani Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru, Senin (26/5/2025).
Dua bidang tanah yang dihibahkan masing-masing seluas 2.955 meter persegi di Jalan Srijaya I KM 5,5, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, serta 16.933 meter persegi di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Hibah tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa, yang akan menjadi RS pertama milik Kejaksaan di luar Jakarta.
Usai penandatanganan dan peninjauan lokasi, Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa inisiasi Kejati Sumsel membangun RS Adhyaksa sangat sejalan dengan program Sumsel Health Tourism yang sedang digalakkan.
“Langkah ini sangat membantu Pemprov Sumsel dalam mewujudkan Sumsel sebagai destinasi wisata kesehatan. Kita sudah punya RS Siti Fatimah dengan layanan jantung, RS Ernaldi Bahar untuk kejiwaan, RS Pelabuhan untuk batu ginjal, RS Hermina khusus ibu dan anak, serta Siloam dengan layanan bayi tabung,” jelasnya.
Ia berharap RS Adhyaksa bisa menjadi pusat layanan unggulan untuk penyakit kanker.
“Kita berharap RS Adhyaksa yang sudah ditinjau ini bukan lagi cikal bakal, tapi sudah mulai dibangun. Dimulai dari klinik utama yang sudah beroperasi. Semoga berkembang menjadi RS unggulan untuk layanan kanker,” ujar Herman Deru. HALAMAN SELANJUTNYA>>

