



“Prinsip-prinsip ini penting karena sering kali seorang notaris menghadapi kasus yang memerlukan standar etika dan profesionalisme tinggi. Pengurus wilayah dan daerah perlu memastikan adanya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan,” katanya.
Terkait pendirian Koperasi Merah Putih, Agato menjelaskan bahwa melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Kementerian Hukum dan HAM diberi kewenangan untuk mempermudah proses pengesahan koperasi tersebut.
“Kami berharap ketentuan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Semoga Konferwil ini menghasilkan rekomendasi positif bagi pengembangan profesi notaris di Sumsel,” katanya.
Ketua Pengurus Pusat INI, Irfan Ardiansyah, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Konferwil berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Agenda utama hari ini adalah memilih ketua dan pengurus wilayah baru. Kami berharap kepemimpinan selanjutnya dapat meneruskan tongkat estafet dan menjaga soliditas organisasi. Kepada pengurus sebelumnya, kami mohon tetap menjadi panutan dan pembimbing,” ujarnya. (rob)

