




Palembang, JN
Staf Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Irwan Septianto, Kamis (1/12/2022) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada JejakNegeriku.id.
“Hari Kamis ini, Staf Keuangan PT SMS Irwan Septianto diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik KPK yang pemeriksaannya dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri.
Masih dikatakan Ali Fikri, sebelumnya pada Rabu (30/11/2022) Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.
“Dalam pemeriksaan saksi Adi Trenggana Wirabhakti ini, Penyidik KPK mendalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengeluaran uang dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” tegas Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

