




Penggeledahan juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang mengenakan senjata laras panjang.
Dari informasi yang dihimpun Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain di Kota Palembang dalam rangka penyidikan perkara dugaa korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak ini.
Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)








