




Dilanjutkannya, di periksanya saksi dikarenakan perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
“Karena sudah penyidikan makanya saksi dilakukan pemeriksaan dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” tandasnya.
Sebelumnya pada Kamis (25/9/2025), Kejari Palembang telah melakukan pemeriksaan kepada Agus Rizal yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang sebagai saksi.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya.
“AR (Agus Rizal) mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang diperiksa dari Pukul 11.00 WIB di Kejari Palembang. Pemeriksaan selesai sekitar Pukul 20.00 WIB malam. Dalam pemeriksaan saksi diajukan sekitar 40 pertanyaan,” tegasnya.
Sedangkan Agus Rizal mantan Kadis Perkimtan Palembang, Kamis (25/9/2025) sekitar Pukul 16.05 WIB terlihat usai sholat di Masjid Kejari Palembang. Dengan langkah kaki cepat Agus Rizal berjalan menuju Gedung Kejari Palembang.
Kepada sejumlah wartawan Agus Rizal mengakui jika dirinya sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Ya, masih diperiksa,” singkat Agus Rizal.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.
“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







