





Palembang, JN
Giliran M Affan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang selaku Pengguna Anggara (PA) tahun 2024, Senin (29/9/2025) diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang terkait penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.
Hal teersebut diungkapkan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya.
Diketahui sebelumnya Kejari Palembang juga telah memeriksa saksi Agus Rizal mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang pada Kamis (25/9/2025).
“Pada hari Senin 29 September 2025 MA (M Affan) mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang yang juga selaku PA (Pengguna Anggaran) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perkimtan Kota Palembang diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan indikasi tindak pidana korupsi yang berada di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” tegasnya.
Saksi M Affan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus di Kejari Palembang.
“Dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB saksi MA mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, saat diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang mengajukan puluhan pertanyaan kepada saksi.
“Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada saksi MA selaku mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang yang juga selaku PA Tahun Anggaran 2024 ini,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







