



Dilanjutkannya, karena perkara tersebut sudah tahap penyidikan maka kedepan tentunya Jaksa Penyidik masih tetap berpeluang melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi.
“Jadi penyidikannya masih terus berjalan, dan Jaksa Penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan guna mengungkap tersangka dalam perkara tersebut,” terangnya.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika dalam penyidikan dugaan kasus tersebut Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel. Dari penggeledahan yang dilakukan diketahui jika pada tahun 2019 Program SERASI dilaksanakan di delapan kabupaten.
“Delapan kabupaten tersebut, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI. Dari delapan kabupaten ini yang kita lakukan penyidikan yakni Program SERASI 2019 di Banyuasin. Jadi, kita fokus dulu untuk mengungkap yang di Banyuasin. Bahkan sebelumnya Jaksa Penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pertanian Banyuasin,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono usai Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan mengatakan, terkait penggeledahan tersebut pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

