




Palembang, JN
Setelah sebelumnya memeriksa saksi dari direktur dan karyawan perusahaan swasta terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel. Kali ini Kamis (17/11/2022), giliran direktur dan komisaris perusahaan swasta kembali diperiksa Penyidik KPK.
Demikian dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
“Hari ini dua saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni Direktur dan Komisaris dari perusahaan swasta,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, kedua saksi diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Ali Fikri sebelumnya, Rabu (16/11/2022) mengatakan, Penyidik KPK memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Hari Rabu, direktur perusahaan swasta dan karyawan perusahaan swasta diperiksa Penyidik KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Ali Fikri.
Sementara Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Rabu (16/11/2022) mengatakan, KPK tentunya mengejar pajak batu bara yang rugikan negara dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Menurutnya, karena pajak dari batu bara merupakan bagian hak milik negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

