Gerebek Tempat Sabung Ayam di Sako, 4 Pemain Judi Diringkus







“Penangkapan perkara Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP di Jalan Musi Raya Lorong Karya Sakti Kelurahan Sialang Sako tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang memberitahukan jika di TKP ada perjudian jenis sabung ayam,” jelas Kasat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Kompol Tri, pihaknya langsung melaksanakan penyelidikan dengan melakukan penggerebekan dilokasi sehingga berhasil mengamankan beberapa pelaku judi.

“Mereka yang kita amankan antara pemilik dari tempat sabung ayam, panitia perjudian sabung ayam yang bertugas sebagai pemegang jam untuk bertanding dan juga orang orang yang bertanding judi sabung ayam, mereka sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas,” katanya.

Selain pelaku, dijelaskan Kasat sejumlah barang bukti berupa satu gulung ambal karet gelanggang sabung ayam, dua ekor ayam bangkok, dan uang sebesar Rp 7,5 juta. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!