Geledah Rumah Tersangka Harnojoyo, Dokuman Terkait Pasar Cinde Disita Kejati Sumsel









Penggeledahan di tiga lokasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Dr Erwin Indrapraja SH MH yang juga Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.

“Update penyidikan perkara Pasar Cinde pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menggeledah tiga rumah tersangka, terdiri dari rumah milik tersangka H (Harnojoyo) di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kota Palembang, rumah milik tersangka EH (Eddy Hermanto) dan di rumah tersangka RY (Raimar Yousnaidi),” tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Diketahui dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang tersangka, mereka yakni; Harnojoyo mantan Walikota Palembang tahun 2015-2018, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!