



Masih dikatakannya, jika dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan OKI dan Kantor BPN OKI tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen.
“Dokumen-dokumen yang disita dari penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan OKI dan Kantor BPN OKI tersebut untuk pembuktian,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan perkara ini sebelumnya, Selasa (8/2/2022) Jaksa Penyidik dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Victor Antonius didampingi Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Hendri Yanto telah menggeledah kantor perkebunan sawit PT Rambang di OKI.
Bahkan dalam penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan, dimana sebelumnya pada Senin (7/2/2022) empat Camat diperiksa sebagai saksi. Adapun empat Camat yang diperiksa tersebut, terdiri dari; Camat Mesuji Mukhlis SE, Camat Mesuji Raya Denin SH MSi, Camat Lempuing Jaya Dodi Arsies Tanti, dan Camat Kayuagung tahun 2016 Denny A Ariefson SStp MSi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

