



Namun, kata dia, uang pelunasan fasilitas kredit usaha pedesaan mikro para nasabah itu justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan hingga tanggal 28 Juli 2022 untuk proses penyidikan,” imbuhnya.
Ia menyebutkan penyidik turut menyita barang bukti sebanyak 42 dokumen perjanjian kredit usaha pedesaan, laporan audit internal atas 42 debitur, surat perjanjian kerja sama antara Bank BRI dengan tersangka Ruslan dan Marsidi.
Atas perbuatan itu para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan subsider Pasal 374 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda senilai Rp100 miliar. (den)

