



“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, kedua agen BRI Link di desa masing-masing itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut memfasilitasi pengajuan permohonan kredit usaha pedesaan sebanyak 42 orang nasabah di Bank BRI unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskrebet Palembang.
“Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRI Link tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah, dengan jumlah setoran mencapai senilai Rp2,6 miliar, ke kas Bank BRI,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

