



Berdasarkan data Gapki 2020, terdapat sekitar 4,45 juta pekerja dan 2.68 juta petani kelapa sawit di perkebunan rakyat, perkebunan negara dan perkebunan swasta. Bahkan, total pekerja di seluruh rantai pasok kelapa sawit diperkirakan menapai 16.2 juta pekerja.
Pada awal 2019, CNV International bersama Gapki, Hukatan dan Inkrispena melakukan penelitian tentang pekerja perempuan di sektor sawit di dua perusahaan sawit di Lampung.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut akhirnya disusun Panduan Praktis Perlindungan Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit.
Paduan ini dimaksudkan untuk membantu industri kelapa sawit Indonesia membangun industri berkelanjutan, yang mengedepankan hak-hak pekerja perempuan seperti perlindungan dalam bekerja dan kesetaraan upah.
Terdapat beberapa item yang disajikan dalam panduan praktis ini, mulai dari pentingnya komitmen tertulis perusahaan untuk membangun bisnis hijau berkelanjutan terhadap berbagai pihak meliputi ke pekerja, pemerintah, pasar, pemasok, rekan bisnis dan masyarakat.
Kemudian, pentingnya membentuk Komite Gender yang merupakan lembaga kunci untuk perlindungan pekerja perempuan di perusahaan kepala sawit. Komite ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran mengidentifikasi dan mengangkat isu-isu terkait, serta mendorong perbaikan kondisi kerja bagi pekerja perempuan.
Lalu, pentingnya perusahaan membentuk komunitas perempuan yang dapat menjadi ruang bagi perempuan untuk saing membantu dalam memberdayakan diri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

