Gakkum KLHK Amankan 1.393 Batang Kayu Ilegal







“Kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah”, katanya.

Ia juga mengapresiasi kinerja tim operasi dan penyidik yang telah bekerja maksimal serta mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal.

“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya sehingga pelaku bisa mendapatkan efek jera,” katanya.

Berdasarkan data dari tahun 2015 hingga 2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 732 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar. Sebanyak 1.354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!