



Dari beberapa kriteria di atas, sambung Husnul Anam, misalnya Bangunan yang tidak layak huni diberikan solusi seperti program bedah rumah, pengadaan drainase yang memadai, menyediakan air bersih lewat PDAM apabila rakyatnya tidak mampu untuk biaya pemasangannya pemerintah siapkan solusi seperti subsidi silang dan seterusnya.
“Jadi intinya, Raperda ini nanti apabila telah sah menjadi produk hukum bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terciptanya perumahan dan pemukiman yang indah dan nyaman,” tandas Husnul. Sembari mengatakan begitu juga dengan dua Raperda lainnya agar nantinya bisa bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya. (man)

