




Fraksi Bergerak menyampaikan Pandangan Umumnya, diantaranya adalah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan pemukiman kumuh.
Untuk Raperda tersebut, LanjutHusnul Anam, Fraksi BERGERAK berharap nantinya pemerintah daerah segera mengidetifikasi perumahan dan pemukiman kumuh yang ada di Kabupaten OI dan dilanjutkan dengan solusi serta tindakan konkrit. Sebagaimana disebutkan pada pasal 5 ayat 2 dalam Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan pemukiman Kumuh.
“Ada 7 kriteria yang dapat menjadi tolok ukur untuk Pemukiman kumuh yaitu, Bangunan, Jalan Lingkungan, Penyedian air bersih, drainase, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







