




Ia menyatakan pihaknya telah mengetahui bahwa 40 warga yang tergabung dalam PPPBS di wilayah ini ditangkap polisi atas laporan dan pengaduan dari PT DDP.
“Mereka membuka usaha di tempat kami tetapi mereka juga yang menangkap warga kami,” ujarnya.
Legalitas dipertanyakan
Untuk itu, katanya, sebaiknya aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah ini dihentikan sampai ada penyelesaian terkait legalitas kepemilikan lahan hak guna usaha (HGU) PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) di wilayahnya.
Kemudian dia juga mempertanyakan legalitas PT DDP di wilayah tersebut menggarap lahan PT BBS hanya dengan surat pinjam pakai lahan HGU PT BBS. “Apakah ada aturan yang mengatur surat pinjam pakai lahan HGU,” katanya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan legalitas izin prinsip HGU PT BBS yang pernah diterbitkan oleh pejabat organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat. HALAMAN SELANJUTNYA>>







