Finda Mantan Wawako Palembang dan Suami Tak Hadiri Panggilan Jaksa, Kajari: Ada Sanksi Bagi Saksi yang Tidak Kooperatif!







Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Palembang, Hutamrin SH MH saat diwawancarai wartawan.(foto-dedy/Jn)

Palembang, JN

Mantan Ketua PMI Palembang tahun 2019-2024 yang juga mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda dan suaminya Dedi Siprianto, Kamis (20/3/2025) tidak menghadiri panggilan Jaksa Penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2022-2023.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH meminta agar semua saksi yang dipanggil untuk kooperatif menghadiri panggilan Jaksa Penyidik.

“Kita harapkan semua saksi yang kita panggil dapat kooperatif, karena kalau tidak koperatif maka ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tegas Kajari.

Kajari mengungkapkan, untuk Finda dan suami Dedi Siprianto dijadwalkan diperiksa pada hari Kamis ini (20/3/2025). Akan tetapi kedua saksi tersebut tidak hadir. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!