Finda dan Suami Hadiri Panggilan Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang







“Berdasarkan surat pernyataan bawah dia (Finda) bersedia dilakukan pemeriksaan walau sedang sakit. Karena ada surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Siloam yang menyatakan dia harus istirahat dari tanggal 25 Maret sampai 27 Maret 2025. Akan tetapi, dengan itikad baik yang bersangkutan hadir dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Kajari.

Diungkapkan Kajari, namun di tengah perjalanan pemeriksaan dihentikan karena saksi Finda meminta pemeriksaan dihentikan.

“Dari itulah pemeriksaannya kita jadwalkan kembali pada 8 April 2025. Sedangkan suaminya, yakni saksi Dedi yang tidak memenuhi panggilan dengan alasan ada kegiatan ke Lampung juga langsung kita berikan surat panggilan ketiga dengan jadwal pemeriksaanya pada 8 April 2025,” paparnya Kajari Hutamrin SH MH.

Kajari Palembang sebelumnya telah mengungkap modus dugaan kasus korupsi dana hibah PMI Kota Palembang tersebut.

“Modusnya antara lain dana hibah yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, ada juga yang dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu, dan salah satunya dana hibah ini digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.

Lanjut Kajari, dirinya mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan agar dapat kooperatif.

“Kita harapkan semua saksi yang kita panggil untuk kooperatif, karena kalau tidak kooperatif maka ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tegas Kajari Palembang. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!