



“Selain itu sebelum Finda dan Dedi ditetapkan sebagai tersangka Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa keduanya sebagai saksi, yang kemudian dari hasil penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang lengkap Tim Jaksa Penyidik mendapati adanya dugaan perbuatan melawan hukumnya sehingga keduanya kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Dilanjutkan Kajari Palembang, sedangkan untuk kerugian keuangan negara untuk jumlah pastinya masih dihitung oleh BPKP.
“Tapi Tim Jaksa Penyidik telah melakukan perhitungan awal hingga dapat dibuktikan adanya transaksi digital dan ada penyetoran-penyetoran uang ke rekening, serta ada dugaan penyalahgunaan kewenangan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Jadi, indikasi awal sudah didapati. Kalau untuk kerugian keuangan negara dari BPKP kita tunggu hasil penghitungannya dan nanti semuanya pasti kita bacakan saat di persidangan,” tandas Kajari. (ded)

