Finda dan Suami Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka, Kajari Tegaskan Jaksa Sudah Dapati Lebih dari Dua Alat Bukti







“Jadi atas dasar apa penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Dalam persidangan Hakim Tunggal Patti Arimbi SH MH mengungkapkan, bahwa persidangan praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (29/4/2025).

“Besok kita lanjutkan sidang praperadilan ini, dengan agenda jawaban dari Jaksa,” tandas Hakim Patti Arimbi SH MH.

Terpisah, Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan, penetapan Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto sebagai tersangka karena Jaksa Penyidik telah mendapati lebih dari dua alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Lebih dari dua alat bukti sudah kita dapatkan dalam penetapan Finda dan Dedi sebagai tersangka. Alat bukti tersebut, terdiri dari; keterangan para saksi, keterangan Ahli, dokumen dan surat. Jadi, alat buktinya sudah lengkap dan tidak ada yang kita rekayasa,” tegas Kajari.

Masih dikatakannya, sebelum penetapan tersangka Jaksa Penyidik Kejari Palembang juga telah melakukan tehapan-tahapan mulai dari proses penyelidikan, proses penyidikan hingga penetapan tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!