




Palembang, JN
Mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang dan suaminya Dedi Siprianto selaku Kabid di PMI Palembang yang juga Anggota DPRD Palembang mengajukan praperadilan terkait Kejari Palembang menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Hal tersebut terungkap, Senin (28/4/2025) saat sidang praperadilan yang diajukan Finda dan suaminya Dedi Siprianto digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Dimana persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Patti Arimbi SH MH.
Andi Irwan selaku Penasihat Hukum dari Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan bertujuan untuk menguji terkait penetapan tersangka kepada Finda dan Dedi.
“Ada dugaan kesewenang-wenangan oleh pihak kejaksaan dalam penetapan tersangka kepada Finda dan Dedi, yakni tidak cukupnya bukti,” katanya.
Masih dikatakannya, jika pihaknya juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar Kejari Palembang bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di PMI yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

