Fee Rp 200 Juta untuk Proses E-Katalog Proyek OKU Diambil Terdakwa Kadis PUPR dari Kantong Kresek Hitam di Kamar Hotel









“Dari proses membantu E-Katalog ini,awalnya saya mendapat fee Rp 200 juta yang kemudian uangnya dibagi dua dengan para PPK. Setelah itu, ada juga tambahan fee Rp 35 juta yang juga dibagi dua. Dimana semua fee tersebut diberikan oleh terdakwa Nopriansyah selaku Kadis PUPR OKU. Untuk uang fee yang saya dapatkan ketika itu langsung saya bagikan kepada tim saya. Namun dengan adanya perkara ini saya telah mengembalikan uang Rp 60 juta ke negara,” pungkasnya.

Sedangkan Rendra Agustin PNS di Dinas PUPR OKU yang juga PPK mengungkapkan, dirinya kala itu hanya diajak ke Lampung Tengah untuk melakukan tanda tangan kontrak.

“Saya ditunjuk sebagai PPK proyek peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi Juned OKU. Kemudian tiba-tiba Pak Leo selaku Kasubag Perencanaan di Dinas PUPR OKU meminta kami para PPK kumpul, yang kemudian kami berangkat ke Lampung Tengah untuk melakukan tanda tangan kontrak dengan pihak perusahaan yang akan melakukan pekerjaan proyek di OKU,” pungkasnya. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!