Fee Rp 200 Juta untuk Proses E-Katalog Proyek OKU Diambil Terdakwa Kadis PUPR dari Kantong Kresek Hitam di Kamar Hotel









Lebih jauh dikatakan saksi, dari sembilan proyek di perkara tersebut dirinya hanya menjadi PPK untuk satu proyek.

“Kalau saya ditunjuk Pak Nopriansyah (terdakwa Kadis PUPR OKU) menjadi PPK untuk proyek rehab Rumah Dinas Wakil Bupati OKU dengan pagu sekitar Rp 2 miliar lebih. Dimana proyeknya dikerjakan oleh perusahaan CV Rimbun Embun,” tandas saksi M Noviansyah alias Ovi.

Sedangkan Andri Frandustie PNS di Lampung Tengah yang juga saksi di persidangan mengatakan, di Lampung Tengah dirinya bertugas di bagian pengadaan barang dan jasa.

“Sebelumnya sekitar tahun 2023 saya mengenal terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU ketika kami sama-sama ikut Bintek di Jakarta. Lalu, sekitar tahun 2025 saya dihubungi M Noviansyah alias Ovi pihak dari Dinas PUPR OKU selaku pegawai dari terdakwa Nopriansyah yang saat itu meminta saya membantu dalam proses E-Katalog. Terkait hal tersebut saya meminta fee untuk jasa saya. Tak lama kemudian M Noviansyah alias Ovi kembali menghubungi dan meminta agar fee dibagi dua guna ongkos oprasional PPK dari Dinas PUPR OKU hingga akhirnya kami sepakat,” ujarnya.

Diungkapkan saksi Andri Frandustie, terkait fee tersebut kemudian disampaikan kepada terdakwa Nopriansyah Kadis PUPR OKU yang kemudian dilakukan proses E-Katalog dan tanda tangan kontrak pekerjaan antara PPK dan perwakilan pihak perusahaan di Lampung Tengah. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!