





Palembang, JN
M Noviansyah alias Ovi PNS di Dinas PUPR OKU yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Kamis (14/10/2025) mengatakan, terdakwa Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU mengambil uang fee Rp 200 juta untuk proses E-Katalog di Lampung Tengah dari dalam kantong kresek hitam di kamar hotel.
Hal tersebut dikatakan M Noviansyah alias Ovi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi disidang empat terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin yang ketiganya anggota DPRD OKU.
“Proses E-Katalog sembilan proyek yang dilakukan di Lampung Tangah tersebut dibimbing oleh Andri Frandustie selaku PNS di sana. Terkait hal tersebut, maka pada 25 Februari 2025 di Hotel Grand Anugerah Lampung Pak Kadis PUPR OKU Nopriansyah (terdakwa) memanggil Andri Frandustie ke kamar Nomor 303. Di kamar inilah Pak Nopriansyah mengambil uang fee Rp 200 juta dari kantong kresek hitam, lalu uang itu diserahkan kepada Andri Frandustie yang membantu kami dalam memproses E-Katalog,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Dijelaskan saksi M Noviansyah alias Ovi, sebelum penyerahan uang fee tersebut memang ada komitmen fee untuk Andri Frandustie PNS di Lampung Tengah yang membantu proses E-Katalog. HALAMAN SELANJUTNYA>>








