




Lebih jauh dikatakannya jika di perkara dugaan korupsi dapat atau tidak dapat uang haram bukanlah menjadi permasalahan pokok. Karena dalam rumusan perkara dugaan korupsi tidak harus menguntungkan diri sendiri, tapi perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain pun juga korupsi.
“Kemudian bagaimana kalau dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa Kadis PUPR OKU berbelit terkesan melindungi pihak tertentu, maka hal itu akibatnya justru memberatkan hukuman untuk dirinya sendiri dan pihak yang akan dilindungi tetap tidak bisa dilindungi,” terang Susno Duadji.
Dilanjutkannya, pada perkara ini dirinya yakni Hakim akan memerintahkan penyidik untuk menyidik pihak lain yang terlibat.
“Hakim dalam persidangan akan memutuskan untuk memerintahkan penyidik agar menyidik pihak lain yang terlibat untuk diseret ke pengadilan guna dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka yang empat tersangka sudah menjadi terdakwa di persidangan, sedangkan dua lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Para terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah,Umi Hartati Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU dan M Fahruddin Anggota DPRD OKU. Sementara untuk Fauzi alias Pablo terdakwa kontraktor telah divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang juga terdakwa dari pihak kontraktor telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (ded)







