





Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Drs Susno Duadji SH MSc yang juga mantan Kabareskrim Polri, Rabu (3/9/2025) mengatakan, KPK mesti melacak aliran dana hasil korupsi pada perkara dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025 melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Menurutnya, KPK harus menggandeng PPATK sebagai cara untuk pembuktian terkait aliran uang di perkara tersebut.
Karena dalam pidana korupsi yang dibuktikan adalah perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara, menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain (bisa juga suatu badan).
“Cara pembuktian follow the money, yakni melacak aliran dana hasil korupsi melalui PPATK. Kemudian bisa juga pertanggungjawaban si penerima uang dengan cara menerangkan kemana saja aliran uangnya, digunakan untuk apa saja uang yang dia terima, kemudian harus dicocokkan apakah benar, klop dengan uang hasil korupsi,” tegas Susno Duadji.
Masih dikatakannya, di perkara tersebut terdakwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU jangan pasang badan demi menyelamatkan pihak tertentu.
“Mengapa jangan pasang badan? Karena Penyidik, Hakim dan Jaksa sudah sangat paham di luar kepala bahwa dalam perkara dugaan korupsi semacam ini Kadis PUPR bukanlah penentu. Sebab, kebijaksanaan dan keputusan ada di tangan atasan Kadis PUPR OKU. Persoalannya adalah apakah atasan dari Kepala Dinas PUPR ini dapat juga uang haram hasil dugaan korupsi atau justeru penentu yang membagi?,” jelas Susno Duadji. HALAMAN SELANJUTNYA>>







