Fee Proyek Pokir OKU, Susno Duadji Tegaskan Keputusan Ada di Tangan Atasan Kadis PUPR









“Apa mungkin Kadis PUPR Kabupaten OKU ini bermain sendiri dalam perkara korupsi fee proyek Pokir Kabupaten OKU ini?,” ujar Susno Duadji.

Lebih jauh dikatakannya, dirinya yakin pada perkara ini Hakim akan memutuskan untuk memerintahkan Penyidik KPK menyidik pihak lain yang terlibat selain enam tersangka yang sudah menjadi terdakwa untuk diseret ke pengadilan.

“Saya yakin Hakim dalam persidangan akan memutuskan memerintahkan Penyidik KPK untuk menyidik pihak lain yang terlibat untuk diseret ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Susno Duadji.

Diketahui pada perkara ini KPK telah menetapkan enam tersangka yang empat tersangka menjadi terdakwa di persidangan, sedangkan dua lainnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Para terdakwa tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU Nopriansyah, Umi Hartati Anggota DPRD OKU, Ferlan Juliansyah Anggota DPRD OKU dan M Fahruddin Anggota DPRD OKU. Sementara untuk Fauzi alias Pablo terdakwa kontraktor telah divonis 2 tahun penjara, dan Ahmad Sugeng Santoso yang juga terdakwa dari pihak kontraktor telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH telah mengungkapkan fakta sidang terkait adanya sejumlah pertemuan saat membacakan amar putusan atau vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee dalam perkara tersebut.

Selain itu, Hakim menegaskan barang bukti dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum KPK untuk perkara lainnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!